Pelatihan Legal Due Diligence pada Kantor Hukum Sebagai Upaya Diversifikasi Layanan Jasa Hukum

    Budi Endarto, Arief Syahrul Alam, Dwi Elok Indriastuty,

Abstract

Jumlah Advokat di Surabaya di tahun 2020 tercatat sebanyak 1806 orang, dimana sebagian besar memberikan layanan jasa hukum yang sama yakni di bidang litigasi. Kondisi tersebut menjadikan tingkat persaingan yang sangat tinggi di antara kantor hukum karena memberikan layanan jasa hukum yang relatif sama. Sampai dengan sejauh ini baru teridentifikasi sebanyak 8 (delapan) kantor hukum yang memiliki keahlian dan pengalaman melakukan legal due diligence sebagai salah satu bentuk layanan jasa hukum yang ditawarkan. Berdasarkan hal tersebut, kami melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pelatihan penyusunan dan pendampingan pelaksanaan legal due diligence pada kantor hukum Erri Meta and Partners. Tujuan program ini yang pertama adalah memberikan pelatihan penyusunan legal due diligence, kedua mengembangkan diversifikasi layanan jasa hukum. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan program ini pertama, memberikan pelatihan penyusunan legal due diligence. Kedua, melakukan pendampingan penyusunan legal due diligence pada klien mitra. Program ini menghasilkan yang pertama pengembangan produk layanan jasa hukum berupa legal due diligence. Kedua, dihasilkan dan diterapkannya buku panduan penyusunan legal due diligence. Ketiga, adanya penambahan 2 (dua) klien baru yang memerlukan layanan jasa hukum berupa legal due diligence pada kantor hukum mitra.

Keywords: kantor hukum, layanan jasa hukum, legal due diligence, diversifikasi
Full Text:
Section
Ekonomi, Sosial, dan Budaya