SOSIALISASI LEGALITAS DAN BAHAYA PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI ERA DIGITAL BAGI MASYARAKAT KABUPATEN TANGERANG

    Ade Saputra, Deny Solaeman, Istajib Kulla Himmy’azz, Winanti Winanti, Sucipto Basuki, Nurasiah Nurasiah, Dwi Ferdiyatmoko Cahya Kumoro, Karnawi Kamar, Francisca Sestri Goestjahjanti, Shofwatun Hasna,

Abstract

Maraknya pinjaman online yang sudah merambah di semua kalangan baik kalangan menengah, bawah maupun kalangan atas. Tidak sedikit dari mereka terjerat pinjaman online dan akhirnya berakhir dengan tragis seperti depresi, stress berat sampai dengan bunuh diri. Pinjaman online yang semakin mudah tanpa melihat data legaliltas pribadi membuat masyarakat tergiur dan akhirnya melakukan pinjaman online. Pinjaman online terdiri dari legal dan illegal dengan jumlah illegal yang lebih banyak dan lebih mudah daripada pinjaman online legal. Jumlah pinjaman online illegal ini sangat mengkuatirkan semua pihak sehingga perlu dilakukan edukasi kepada seluruh elemen masyarakat tidak terkecuali kepada mahasiswa, dosen dan pelaku usaha. Metode yang digunakan dalam kegiatan sosialisasi ini dengan seminar nasional dalam bentuk talk show yang dipandu oleh seorang moderator. Tujuan kegiatan ini sebagai bentuk pemberian pemahaman dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjaman online terutama pinjaman online illegal. Monitoring dan evaluasi kegiatan dilakukan dengan bertanya kepada beberapa peserta sebagai sampel mengenai kegiatan sosialisasi ini. Peserta yang ditanya semua menjawab bahwa tema dan isi materi kegiatan ini sangat menarik dan sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Salah satu peserta mengatakan bahwa sosialisasi harus dilakukan di semua elemen masyarakat seperti untuk karangtaruna, penggiat PKK, ketua RT/RW agar masyarakat secara serentak mengetahui bahaya pinjaman online illegal.

Keywords: : Sosialisasi, Legalitas, Pinjaman Online, Era Digital
Full Text:
Section
Ekonomi, Sosial, dan Budaya