PENDIRIAN PT PEORANGAN UNTUK USAHA UMKM

    ALUM ALUM SIMBOLON,

Abstract

PT Perorangan memberikan kemudahan bagi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendirikan badan usaha sendiri tanpa partner dengan biaya yang sangat murah.  Pendirian PT Perorangan untuk mendirikan usaha  perorangan sangat dimudahkan oleh pemerintah, dalam hal ini kementerian hukum dan hak asasi manusia. diluncurkan pada Oktober 2021 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk mendaftarkan PT perorangan ini cukup dengan membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 50.000,- saja pelaku usaha Kecil dan Mikro sudah bisa punya PT atau badan usaha resmi sendiri. Selain itu pendirian Perseroan Perorangan ini juga tidak memerlukan akta notaris untuk pendiriannya, melainkan pernyataan pendirian perorangan, sangat simple.  Beberapa persyaratan yang perlu di persiapkan sebelum mendaftar antara lain : KTP, NPWP, Alamat email valid. Menjelaskan  pedoman tentang persyaratan Pendirian PT Perorangan dan Prosedur/Tahapan yang dapat digunakan justiabelen untuk mendirikan PT Perorangan untuk UMKM yakni : persyaratan/berkas yang harus dipenuhi, prosedur pendirian atau pendaftaran hingga selesai legalitasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Kata Kunci :  Hukum Perusahaan, Perseroan Perseorangan, Usaha  Mikro, Kecil dan Menengah.

Full Text:
Section
Ekonomi, Sosial, dan Budaya